Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Transparansi Indonesia News
Wednesday, 14 June 2023, June 14, 2023 WIB
Last Updated 2023-06-14T10:30:41Z
DaerahNasional

Dinkop Kab. Bogor, Sosialisasikan Peraturan Perundangan Tentang Koperasi Tahun Anggaran 2023 Gelombang 3

 


Tranparansiindonesianews.com I Megamendung - Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bogor, mengadakan program sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang perkoperasian tahun anggaran 2023 gelombang 3, yang dilaksanakan di hotel cahaya village, jln raya puncak km.75 no 220, rabu (14 juni 2023).


Didalam penyampaian sosialisasi tersebut, disampaikan oleh Mulyasaroh S,E. M.M, yang merupakan nara sumber dalam kegiatan dinas koperasi kabupaten bogor,yang dihadiri oleh kepala dinas Asep Mulyana Sudrajat,  S.H, staf dinas koperasi serta para pengurus koperasi-koperasi yang ada dikabupaten bogor.


Dalam kesempatan disambutannya Asep Mulyana Sudrajat, S.H yang merupakan kepala dinas Koperasi kabupaten bogor, menyampaikan agar para undangan khusus para pengurus koperasi kabupaten bogor untuk bisa menyampaikan kembali hasil dari pemaparan narasumber kepada pengurus koperasi yang tidak hadir.


Selain itu, Kepala dinas koperasi kabupaten bogor pun memberikan arahan, terkait permasalahan atau polemik dimasyarakat luas, yang baru-baru ini, bahkan sempat viral, berupa kegiatan pinjol, renternir dan bang emok yang tidak memiliki legalitas untuk diantisipasi,"ucap diakhir dalam mengisi acara. 


Ditempat yang sama,  Mulyasaroh S,E. M,M beserta Yayah, S,E. M,S.E selaku nara sumber dan operator menyampaikan bahwa didalam teknis atau aturan koperasi telah diatur, semua tertuang pada Undang-Undang No.25 Tahun 1992, peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.


Dan semua itu telah dibukukan lalu diberikan langsung kepada para undangan atau pengurus koperasi koperasi yang ada di kabupaten bogor yang hadir pada acara tersebut.(Edoy)