Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Transparansi Indonesia News
Wednesday, 30 August 2023, August 30, 2023 WIB
Last Updated 2023-08-30T23:33:26Z
Daerah

Mafia Tanah, Membuat Warga Desa Sukajaya Kecamatan Taman Sari, Hilang Akan Objek Tanahnya.

 


transparansiindonesianews.com I Tamansari

Kasus Mafia tanah kini telah kembali merampas dan membuat Rafiudin selaku pemilik tanah dengan shm induk 279/1981, luas 2 hektar dan 408/1996 seluas 5440 m2, tidak bisa menikmati akan objek tanah nya sendiri, dengan objek tanah beralamat di Kp.Babakan Rt.04/06 Desa sukajaya kecamatan tamansari. Selasa (30-08-2023)


sebagaimana mafia tanah [Kanal Media Unpad] Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Nia Kurniati, S.H., M.H., menjelaskan, mafia tanah hadir karena pengawasan yang rendah serta minimnya penegakan hukum. Banyak persoalan yang timbul akibat mafia tanah. Dikutip (https://www.unpad.ac.id/2023/03/pakar-unpad-jelaskan-soal-mafia-tanah-dan-upaya-menghindarinya)




Rofiudin selaku pemilik tanah pun tengah menempuh jalan hukum dan memberanikan diri mendirikan Plang bertuliskan tentang keterangan tanahnya, diatas objek tanah yang seharusnya di milikinya, dan berharap ada jawaban atau reaksi dari pemasangan Plang, agar orang atau pengelola dari tanah yang sedang dalam sengketa ini bisa hadir.


Rafiudin menyampaikan," saya  ingin ada mediasi, tapi belum ada tanggapan selama ini,” dan ditempat yang sama Desi Rima S.H,  selaku kuasa hukum Rafiudin pun menjelaskan, " kami sudah beberapa kali dari tahun 2021, 2020 sudah berusaha untuk tabayun supaya desa memfasilitasi, mungkin, saya tidak tahu kesulitan desa dimana saya juga ga paham.’’ucapnya


Didalam kegiatan pemasangan plang keterangan tersebut, ada beberapa masyarakat sekitar yang melintas dan melihatnya . Nanang yang merupakan penjaga villa pak toni yang tempatnya masih berdekatan dengan tanah rafiudin menyampaikan,”saya disuruh pa toni dulunya menanyakan Ke BPN, ternyata ngga bisa disuratkan, ternyata disana muncul nama rofiudin,” pada waktu yang sama juga kuasa hukum rofiudin pun menambahkan kepada nanang, ” Tahun 1981 terbit sertifikat tanah 2 hektar atas nama Rofiudin dan dari tahun 1981 sampai sekarang, semeter pun atau sejengkal tanah pun belum pernah menjual,”.




Disela sela perbincangan yang tengah terjadi pada saat itu, salah satu rt setempat, yaitu Rt.04, Anang menyambanginya, disaat kedatangan pak rt, awak media mencoba mencari tau tentang asal usul tanah tersebut, anang pun memberikan penjelasan,” masyarakat yang punya dulu pak, Cuma tidak ada ganti rugi didalam hal penggarapan, dan saya tidak tau, dan tau-tau sudah disertifikat atas nama rofiudin, karena memang kita hanya penggarap,”Ujarnya


Pada waktu yang sama, team kuasa hukum rofiudin menambahkan,”kami mau tabayun mendamaikan, jadi selama ini tanah rofiudin belum pernah dijual, tapi ada yang memalsukan atas nama rofiudin, dulu sertifikat dipegang oleh pak Jn , pas ditagih ke pa Jn,  katanya hilang  pas mau dijual, terus pak, pembayaran ganti rugi  penggrapan untuk warga pun pernah dibayarkan semua dan diurus oleh pak Jn,bahkan rafiudin ini pun pembayaran kenegara juga pak rt, jadi yang membuat masalah ini mah para pengurusnya pak rt, nah kalo ada yang sertifikat atas nama rofiudin, wajar dong yang punyanya nanya!, sebelumnya tadi mau kerumah pak rt, tapi takut ada apa apa, tapi kami sudah ijin ke pa haji ujen ( Lurah ) mau memasang plang niat tabayun dan bukan bikin rusuh disini, maaf yah pak Rt,”.Tutupnya

 

( Heru & Opik )