transparansiindonesianews.com I
Tamansari
Kasus Mafia tanah kini telah kembali merampas dan membuat
Rafiudin selaku pemilik tanah dengan shm induk 279/1981, luas 2 hektar dan
408/1996 seluas 5440 m2, tidak bisa menikmati akan objek tanah nya sendiri, dengan
objek tanah beralamat di Kp.Babakan Rt.04/06 Desa sukajaya kecamatan tamansari.
Selasa (30-08-2023)
sebagaimana mafia tanah [Kanal Media Unpad] Guru Besar
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Nia Kurniati, S.H., M.H.,
menjelaskan, mafia tanah hadir karena pengawasan yang rendah serta minimnya
penegakan hukum. Banyak persoalan yang timbul akibat mafia tanah. Dikutip (https://www.unpad.ac.id/2023/03/pakar-unpad-jelaskan-soal-mafia-tanah-dan-upaya-menghindarinya)
Rofiudin selaku pemilik tanah pun tengah menempuh jalan hukum dan memberanikan diri mendirikan Plang bertuliskan tentang keterangan tanahnya, diatas objek tanah yang seharusnya di milikinya, dan berharap ada jawaban atau reaksi dari pemasangan Plang, agar orang atau pengelola dari tanah yang sedang dalam sengketa ini bisa hadir.
Rafiudin menyampaikan," saya ingin ada mediasi, tapi belum ada tanggapan
selama ini,” dan ditempat yang sama Desi Rima S.H, selaku kuasa hukum Rafiudin pun menjelaskan,
" kami sudah beberapa kali dari tahun 2021, 2020 sudah berusaha untuk
tabayun supaya desa memfasilitasi, mungkin, saya tidak tahu kesulitan desa
dimana saya juga ga paham.’’ucapnya
Didalam kegiatan pemasangan plang keterangan tersebut, ada
beberapa masyarakat sekitar yang melintas dan melihatnya . Nanang yang
merupakan penjaga villa pak toni yang tempatnya masih berdekatan dengan tanah rafiudin
menyampaikan,”saya disuruh pa toni dulunya menanyakan Ke BPN, ternyata ngga bisa
disuratkan, ternyata disana muncul nama rofiudin,” pada waktu yang sama juga kuasa
hukum rofiudin pun menambahkan kepada nanang, ” Tahun 1981 terbit sertifikat
tanah 2 hektar atas nama Rofiudin dan dari tahun 1981 sampai sekarang, semeter
pun atau sejengkal tanah pun belum pernah menjual,”.
Disela sela perbincangan yang tengah terjadi pada saat itu,
salah satu rt setempat, yaitu Rt.04, Anang menyambanginya, disaat kedatangan
pak rt, awak media mencoba mencari tau tentang asal usul tanah tersebut, anang
pun memberikan penjelasan,” masyarakat yang punya dulu pak, Cuma tidak ada
ganti rugi didalam hal penggarapan, dan saya tidak tau, dan tau-tau sudah
disertifikat atas nama rofiudin, karena memang kita hanya penggarap,”Ujarnya
Pada waktu yang sama, team kuasa hukum rofiudin menambahkan,”kami
mau tabayun mendamaikan, jadi selama ini tanah rofiudin belum pernah dijual,
tapi ada yang memalsukan atas nama rofiudin, dulu sertifikat dipegang oleh pak Jn
, pas ditagih ke pa Jn, katanya
hilang pas mau dijual, terus pak,
pembayaran ganti rugi penggrapan untuk
warga pun pernah dibayarkan semua dan diurus oleh pak Jn,bahkan rafiudin ini
pun pembayaran kenegara juga pak rt, jadi yang membuat masalah ini mah para
pengurusnya pak rt, nah kalo ada yang sertifikat atas nama rofiudin, wajar dong
yang punyanya nanya!, sebelumnya tadi mau kerumah pak rt, tapi takut ada apa
apa, tapi kami sudah ijin ke pa haji ujen ( Lurah ) mau memasang plang niat
tabayun dan bukan bikin rusuh disini, maaf yah pak Rt,”.Tutupnya
( Heru & Opik )