transparansiindonesianews / Cibungbulang - bogor
Bertempat di kantor sekolah SMPN 2 CIBUNGBULANG ,Kepala Sekolah Dra.Juwariah M.P.d, dalam pernyataanya sebagai dari hak jawab atas pemberitaan yang telah beredar di media online https://lensareportase.com/miris-sejumlah-siswi-di-smpn-2-cibungbulang-kedapatan-pesta-miras-di-lingkungan-sekolah/ , yang sangat menyudutkan SMPN 2 Cibungbulang, langsung direspon oleh nya dan para dewan guru. Sabtu (16/11/2024)
Adapun pernyataan yang di sampaikan beliau kepada media sebagai bantahan atas pemberitaan yang menyatakan bahwa SISWI SMPN CIBUNGBULANG 2 BERPESTA MIRAS DILINGKUNGA.N SEKOLAH, dari kelas 7 dan 8 , tidaklah benar. Yang benar adalah ada dugaan, 1 orang siswi diduga membawa minuman itu ke lingkungan sekolah. tidak seperti yang diberitakan oleh media Lensa Reportase dengan gambar vulgar memperlihatkan seorang perempuan muda dengan banyak minuman beralkohol di meja.
Dalam kesempatan itu pun, Kepala Sekolah sangat menyayangkan Pemberitaan Media Online Lensa Reportase, yang sudah 2 kali memuat berita tentang SMP 2 Cibungbulang, baik yang terjadi kepada guru maupun siswa, dimana keduanya sangat mengabaikan Kode Etik Jurnalistik. Bahwa berita tersebut dimuat tanpa konfirmasi yang jelas, tanpa mengedepankan dugaan tidak bersalah, serta kedua berita tersebut dimuat pada saat sekolah benar benar belum mengetahui kejelasan informasi tersebut.
Terang saja hal itu menjadikan bumerang bagi dunia pendidikan pada umumnya.akan tetapi kebenaran berita itupun ternyata hanyalah Hoax .
adapun siswi yang diduga mengkonsumsi minuman itu masih dalam tahap penyelidikan pilhak sekolah akan kebenaranya .
saat kami konfirmasi ke pihak sekolah SMPN 02 Cibungbulang, A.Kusdinar,S.Pd.MM. selaku wakil kepala sekolah, menjelaskan ," Iya pak, kemarin sempat beredar pemberitaan media online, tentang sekolahan kami, saya Jujur saja sangat keberatan atas pemberitaan tersebut, mengingat pemberitaan yang beredar tanpa ada konfirmasi, serta fakta pemberitaan nya pun tidak benar, karena masih tahap penyelidikan pihak sekolah.
Selain itu, Media tersebut menyebutkan Wakil SMPN 2 Cibungbulang seolah olah sudah melakukan wawancara, padahal belum pernah bertemu. Kami juga kasihan kepada anak itu, apabila anak itu pun jadi korban, kami harus tetep melindungi masa depan anak tersebut sesuai Undang Undang Perlindungan anak, Walau jika memang benar anak itu berbuat salah, kami akan memberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku ," jelasnya.
Pihak sekolah mengaris bawahi beberapa poin dalam berita yang ditayangkan oleh Media Lensa Reportase diantaranya,berita ini tiba-tiba turun tanpa konfirmasi kepada pihak sekolah, Baik Judul yang ekstrim maupun gambar yang memfoto perempuan dikelilingi minuman sangat tidak pantas! karena foto itu sendiri bukan murid siswa SMP kami,tutur kepala sekolah. dan poin yang lainya Media tersebut tidak mendahulukan praduga tidak bersalah dan UU no.23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak .
Kejadian ini, jelas mencederai etika Jurnalistik, sehingga diharapkan kedepan, Pemberitaan media dapat mengedepankan Etika jurnalistik dan selalu berpedoman pada Undang Undang yang berlaku.
(H.P)