transparansiindonesianews.com / ciampea udik - ciampea.
Dari pemberitaan yang telah beredar mengenai keberadaan SPBU 34.166.15 yang beralamat di laladon desa ciampea udik kecamatan ciampea, ,diantaranya detak nasional.co.id , " Diduga SPBU Ciampea Udik jual bebas pertalite ke pengepul ," ,inforealita.id, " Diduga SPBU-34.166.15 ciampea udik langgar aturan migas ,", yang dinilai adanya praktek gelap, berupa pengisian BBM berjenis pertalite yang disalah gunakan oleh oknum tak bertanggung jawab. Selasa ( 28/01/2025 )
Dimana dalam isi pemberitaan yang telah dilansir, adanya keberadaan drigen ditempat SPBU yang diduga akan dipakai pengisian, serta motor thunder yang dipakai kegiatan nya, kami ( awak media ), saat mengklarifikasi informasi tersebut, kepada salah satu staf pekerja dan selaku pengawas SPBU, Irpan, menjelaskan , " Iyah betul, kemarin ada teman teman wartawan yang mampir, berjumlah kurang lebih 5, dan mempertanyakan tentang praktek kegiatan penimbunan pertalite yang pake motor, dan saya menjawab, bahwa disini melayani warga masyarakat dalam membeli bahan bakar, terlepas dari mereka memanfaatkan itu, saya tidak tahu," jelasnya, masih dengan Irpan, Irpan menambahkan , " saya juga sempat di minta sejumlah uang oleh oknum wartawan kemarin, bernominal Rp.2.500.000 untuk 5 orang, dengan 1 orang Rp.500.000 jadinya, agar tidak naik berita,".
Dari hasil klarifikasi bersama pengawas, disimpulkan bahwa dalam keberadaannya, SPBU 34.166.15 Cikampak Laladon, melayani warga masyarakat semaksimal mungkin, tanpa ada kegiatan yang dilarang oleh pemerintah.
( H.P )